KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP/
BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA 环境保护部/共和国印度尼西亚环境保护管理局
KEPUTUSAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP/ KEPALA BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA 环境保护部部长/共和国印度尼西亚环境保护管理局局长
NOMOR 116 TAHUN 2024 第 116 号 2024 年
TENTANG 关于
Abstract 摘要
PERSETUJUAN PERNYATAAN KESANGGUPAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP KEGIATAN INDUSTRI MAINAN ANAK DAN FASILITASNYA DI JALAN RAYA MADIUN - SOLO KM. 09, DUSUN KARANGASEM, DESA GENENG, KECAMATAN GENENG, KABUPATEN NGAWI, PROVINSI JAWA TIMUR OLEH PT GFT INDONESIA INVESTMENT 关于管理儿童玩具工业活动及其设施的环境承诺声明
由 PT GFT 印度尼西亚投资在东爪哇省 Ngawi 县 Geneng 区 Geneng 村 Karangasem 社 Madiun-Solo 公路 KM.09 处
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA, 在至高无上的真主仁慈下,MENTERI LINGKUNGAN HIDUP/ KEPALA BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA, 环境部长/环境管理总局共和国印度尼西亚负责人Menimbang : a. bahwa berdasarkan ketentuan: 鉴于:a. 根据规定:a.1. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, ditetapkan: a.1. 第 22 号 2021 年政府法规关于环境保护和管理的实施,规定:1) Pasal 3 ayat (1) Persetujuan Lingkungan wajib dimiliki oleh setiap Usaha dan/atau Kegiatan yang memiliki Dampak Penting atau tidak penting terhadap lingkungan; 1) 第 3 条第(1)款 环境许可对所有具有重大或非重大环境影响的企业和/或活动都强制要求;2) Pasal 3 ayat (2) Persetujuan Lingkungan diberikan kepada Pelaku Usaha atau Instansi Pemerintah; 2) 第 3 条第(2)款 环境许可由企业经营者或政府机构授予;3) Pasal 3 ayat (3) Persetujuan Lingkungan menjadi prasyarat penerbitan Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah; 3) 第 3 条第 3 款 环境许可成为发放营业执照或政府批准的前提条件;4) Pasal 3 ayat (4) Persetujuan Lingkungan dilakukan melai: a. penyusunan Amdal dan uji kelayakan Amdal; atau b. penyusunan Formulir UKL-UPL dan pemeriksaan Formulir UKL-UPL; 4) 第 3 条第 4 款 环境许可通过以下方式实施:a. 编制和测试环境管理计划;或 b. 编制和审查环境质量评估-环境绩效评估表格;5) Pasal 64 ayat (1) Persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup merupakan: a. bentuk Persetujuan Lingkungan; dan b. prasyarat penerbitan Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah; 5) 第 64 条第 1 款 环境管理承诺许可是:a. 环境许可的一种形式;以及 b. 发放营业执照或政府批准的前提条件;6) Pasal 89 ayat (1) Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan wajib melakukan perubahan Persetujuan Lingkungan 6) 第 89 条第 1 款 企业和/或活动负责人必须进行环境许可变更
apabila Usaha dan/atau Kegiatannya yang telah memperoleh surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup direncanakan untuk dilakukan perubahan; 如果已获得环境影响许可证或环境管理承诺声明批准的企业或活动计划进行变更;
7) Pasal 90 Perubahan Persetujuan Lingkungan dilakukan melalui a: perubahan Persetujuan Lingkungan dengan kewajiban menyusun dokumen lingkungan hidup baru; atau b. perubahan Persetujuan Lingkungan tanpa disertai kewajiban menyusun dokumen Lingkungan Hidup baru 7) 环境许可变更通过以下方式实施:a:变更环境许可并强制编制新的环境文件;或 b:变更环境许可但不强制编制新的环境文件。
a.2. bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup, yaitu UKL-UPL wajib dimiliki bagi Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak memiliki Dampak Penting terhadap Lingkungan Hidup; a.2. 根据环境与林业部长令第 4 号 2021 年关于必须具有环境影响分析、环境管理措施和环境监测措施或环境管理承诺与监测声明清单的条款第 5 条(1),即 UKL-UPL 必须适用于不具有环境影响重要性的企业或活动。
b. bahwa rencana Kegiatan Industri Mainan Anak dan Fasilitasnya di Jalan Raya Madiun - Solo Km. 09, Dusun Karangasem, Desa Geneng, Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi, Provinsi Jawa Timur oleh PT GFT Indonesia Investment adalah Kegiatan yang wajib memiliki Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL); b. 有关 GFT 印度尼西亚投资公司在爪哇岛 Ngawi 县 Geneng 乡 Geneng 村 Karangasem 村马迪尤-梭罗公路 Km. 09 处儿童玩具工业及其设施的计划,必须具备环境保护措施和环境保护监测措施(UKL-UPL);
c. bahwa Direktur PT GFT Indonesia Investment mengajukan permohonan persetujuan lingkungan melalui surat Nomor : GFT-II/ADM/044/VIII/2024 tanggal 20 Agustus 2024 Perihal Permohonan Pemeriksaan UKL-UPL; c. 有关 GFT 印度尼西亚投资公司董事长通过编号为 GFT-II/ADM/044/VIII/2024 的日期为 2024 年 8 月 20 日的信函提出环境审批申请,涉及 UKL-UPL 审查申请;
d. bahwa terhadap permohonan sebagaimana dimaksud dalam huruf c: d. 有关上述 c 项所述申请:
berdasarkan Berita Acara Validasi Permohonan Layanan sesuai Nomor Registrasi: R202409130013 tanggal 13 Agustus 2024, dinyatakan lengkap secara administrasi; 根据编号为 R202409130013 的日期为 2024 年 8 月 13 日的服务申请验证会议记录,已确认其行政方面完整;
diperlukan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) yang telah dilakukan pembahasan dalam rapat Koordinasi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) dengan Berita Acara 需要实施环境管理措施和环境监测措施(UKL-UPL),这些措施已在环境管理措施(UKL)和环境监测措施(UPL)协调会议中讨论,并有会议纪要
e. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf dd, perlu menetapkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia tentang Persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kegiatan Industri Mainan Anak dan Fasilitasnya di Jalan Raya Madiun - Solo Km. 09, Dusun Karangasem, Desa Geneng, Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi, Provinsi Jawa Timur oleh PT GFT Indonesia Investment; e. 根据字母 a 至 dd 中所述的考虑,需要制定环境部长/印度尼西亚共和国环境管理机构负责人关于批准儿童玩具活动及其设施在玛迪乌-梭罗公路 Km 09,卡拉加森村,杰恩村,杰恩区,Ngawi 县,东爪哇省由 PT GFT Indonesia Investment 管理环境承诺的决议;
Mengingat 鉴于
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UndangUndang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41); 2009 年第 32 号关于环境保护和环境管理的法律(印度尼西亚共和国 2009 年政府公报第 140 号,印度尼西亚共和国政府公报补充第 5059 号),如已根据 2023 年第 6 号关于将政府法规替代 2022 年第 2 号关于创造工作的法律(印度尼西亚共和国 2023 年政府公报第 41 号)进行修改;
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6617); 政府法规第 5 号 2021 年关于风险基础企业许可的实施(2021 年印度尼西亚共和国公报第 7 号,印度尼西亚共和国公报增刊第 6617 号);
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6634); 政府法规第 22 号 2021 年关于环境保护和管理(2021 年印度尼西亚共和国公报第 32 号,印度尼西亚共和国公报增刊第 6634 号);
Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 250); 总统法规第 140 号 2024 年关于国家部门组织(2024 年印度尼西亚共和国公报第 250 号);
Peraturan Presiden Nomor 182 Tahun 2024 tentang Kementerian Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 378); 总统法规第 182 号 2024 年关于环境保护部(2024 年印度尼西亚共和国公报第 378 号);
Peraturan Presiden Nomor 183 Tahun 2024 tentang Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 379); 总统第 183 号 2024 年关于环境保护署的法规(印度尼西亚共和国 2024 年公报第 379 号);
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan 环境与林业部长第 4 号 2021 年关于必须进行环境影响分析、环境管理措施和环境监测措施或管理承诺声明的法规;