这是用户在 2025-6-26 19:15 为 https://app.immersivetranslate.com/pdf-pro/2ddef1aa-5546-4bb6-a61b-c298b3903d3a/ 保存的双语快照页面,由 沉浸式翻译 提供双语支持。了解如何保存?
BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
投资协调委员会

KEPUTUSAN KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL NOMOR: 6/1 / IUPSWA / PMDr / 2015
投资协调委员会主任决定编号:6/1 / IUPSWA / PMDr / 2015

TENTANG  关于

PEMBERIAN IZIN USAHA PENYEDIAAN SARANA WISATA ALAM DI BLOK PEMANFAATAN TAMAN WISATA ALAM MUKA KUNING SELUAS 247,60 (DUA RATUS EMPAT PULUH TUJUH DAN ENAM PULUH PER SERATUS) HEKTAR, DI KOTA BATAM, PROVINSI KEPULAUAN RIAU KEPADA PT. LISE BATAM RIMBA LESTARI
授予 PT. LISE BATAM RIMBA LESTARI 公司在廖内群岛省巴淡市,面积为 247.60(两百四十七点六零)公顷的 Muka Kuning 自然旅游公园开发区内提供自然旅游设施的经营许可

KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL,
投资协调机构负责人,

Menimbang : a. bahwa berdasarkan surat Menteri Kehutanan Nomor S. 495 / 495 / 495//495 / Menhut-II/2004 tanggal 11 November 2004 kepada PT. Lise Batam Rimba Lestari diberikan persetujuan prinsip izin usaha penyediaan sarana wisata alam (IUPSWA) seluas 412,96 (empat ratus dua belas dan sembilan puluh enam perseratus) hektar di Blok Pemanfaatan Taman Wisata Alam Muka Kuning, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau;
鉴于:a. 根据林业部长于 2004 年 11 月 11 日发给 PT. Lise Batam Rimba Lestari 的编号为 S. 495 / 495 / 495//495 / Menhut-II/2004 的信函,原则上批准其在廖内群岛省巴淡市 Muka Kuning 自然旅游公园利用区内,面积为 412.96(四百一十二点九六)公顷的自然旅游设施经营许可(IUPSWA);

b. bahwa sesuai hasil penataan batas terhadap areal tersebut huruf a, sebagaimana Berita Acara Penandaan Batas tanggal 12 Desember 2005 dan Berita Acara Nomor BA.526/IV-17/T1/2011 tanggal 25 Februari 2011, areal kerja IUPSWA atas nama PT. Lise Batam Rimba Lestari di Blok Pemanfaatan Taman Wisata Alam Muka Kuning di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau menjadi seluas 359,60 (tiga ratus lima puluh sembilan dan enam puluh perseratus) hektar;
b. 根据对上述 a 项区域边界的整理结果,依据 2005 年 12 月 12 日的边界标定会议记录及 2011 年 2 月 25 日编号为 BA.526/IV-17/T1/2011 的会议记录,PT. Lise Batam Rimba Lestari 在廖内群岛省巴淡市 Muka Kuning 自然旅游公园利用区内的 IUPSWA 工作区域面积调整为 359.60(三百五十九点六零)公顷;

c. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK. 867 / 867 / 867//867 / Menhut-II/2014 tentang Kawasan Hutan Provinsi Riau jo. Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.76/Menlhk-II/2015 tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan Seluas ± 207.569 ± 207.569 +-207.569\pm 207.569 (dua ratus tujuh ribu lima ratus enam puluh sembilan) hektar, Perubahan Fungsi Kawasan Hutan Seluas ± 60.299 ± 60.299 +-60.299\pm 60.299 (enam puluh ribu dua ratus sembilan puluh sembilan) hektar, dan Perubahan Bukan Kawasan Hutan menjadi Kawasan Hutan Seluas ± 536 ± 536 +-536\pm 536 (lima ratus tiga puluh enam) hektar di Provinsi Kepulauan Riau, areal persetujuan prinsip IUPSWA PT. Lise Batam Rimba Lestari seluas 112,20 (seratus dua belas dan dua puluh perseratus) hektar berubah fungsi menjadi hutan lindung, sehingga areal IUPSWA atas nama PT. Lise Batam Rimba Lestari menjadi seluas 247,40 (dua ratus empat puluh tujuh dan empat puluh perseratus) hektar;
c. 根据林业部长第 SK. 867 / 867 / 867//867 / Menhut-II/2014 号决定关于廖内省森林区,以及环境与林业部长第 SK.76/Menlhk-II/2015 号决定关于将森林区用途变更为非森林区共计 ± 207.569 ± 207.569 +-207.569\pm 207.569 (二十万七千五百六十九)公顷,森林区功能变更共计 ± 60.299 ± 60.299 +-60.299\pm 60.299 (六万二百九十九)公顷,非森林区变更为森林区共计 ± 536 ± 536 +-536\pm 536 (五百三十六)公顷的规定,在廖内群岛省,PT. Lise Batam Rimba Lestari 公司 IUPSWA 原则批准面积为 112.20(百一十二点二零)公顷的区域功能变更为保护林,因此 PT. Lise Batam Rimba Lestari 公司的 IUPSWA 面积变更为 247.40(两百四十七点四零)公顷;

d. bahwa berdasarkan pertimbangan Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam sesuai surat Nomor S.335/IV-SET/2015 tanggal 20 Mei 2015, PT. Lise Batam Rimba Lestari dapat diberikan IUPSWA di Blok Pemanfaatan Taman Wisata Alam Muka Kuning seluas 247,40 (dua ratus empat puluh tujuh dan empat puluh perseratus) hektar di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau;
d. 根据森林保护与自然保护总局局长于 2015 年 5 月 20 日发出的编号为 S.335/IV-SET/2015 的函件,PT. Lise Batam Rimba Lestari 可在廖内群岛省巴淡市的 Muka Kuning 自然旅游公园利用区获得 247.40(两百四十七点四零)公顷的 IUPSWA 许可;

e. bahwa berdasarkan surat Direktur Rencana, Penggunaan dan Pembentukan Wilayah Pengelolaan Hutan, Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Nomor S.782/RPP2/2015 tanggal 2 Oktober 2015, sesuai hasil rapat tanggal 30 September 2015 areal persetujuan prinsip IUPSWA PT. Lise Batam Rimba Lestari menjadi seluas 247,60 (dua ratus empat puluh tujuh dan enam puluh perseratus) hektar berada di blok pemanfaatan Taman Wisata Alam Muka Kuning;
e. 根据森林规划与环境管理总局森林管理区规划、使用及设立处处长于 2015 年 10 月 2 日发出的编号为 S.782/RPP2/2015 的函件,依据 2015 年 9 月 30 日会议结果,PT. Lise Batam Rimba Lestari 的 IUPSWA 原则批准面积为 247.60(两百四十七点六零)公顷,位于 Muka Kuning 自然旅游公园利用区;

f. bahwa permohonan PT. Lise Batam Rimba Lestari, telah mengacu pada Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.48/Menhut-II/2010 tentang Pengusahaan Pariwisata Alam di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya dan Taman Wisata Alam, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.4/Menhut-II/2012;
f. PT. Lise Batam Rimba Lestari 的申请已依据森林部长第 P.48/Menhut-II/2010 号条例关于在野生动物保护区、国家公园、大森林公园及自然旅游公园开展自然旅游业的规定,且该条例已由森林部长第 P.4/Menhut-II/2012 号条例修订;

g. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut huruf a sampai dengan huruf e, kepada PT. Lise Batam Rimba Lestari dapat diberikan IUPSWA di Blok Pemanfaatan Taman Wisata Alam Muka Kuning seluas 247,60 (dua ratus empat puluh tujuh dan enam puluh perseratus) hektar, di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, dengan menetapkan Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal.
g. 根据上述 a 至 e 条款的考虑,决定授予 PT. Lise Batam Rimba Lestari 在廖内群岛省巴淡市 Muka Kuning 自然保护区利用区块 247.60(两百四十七点六零)公顷的 IUPSWA 许可证,并由投资协调机构负责人作出决定。

Mengingat  鉴于
  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya;
    1990 年第 5 号关于生物资源及其生态系统保护的法律;
  2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1994 tentang Pengesahan United Nations Convention On Biological Diversity (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Mengenai Keanekaragaman Hayati);
    1994 年第 5 号关于批准《联合国生物多样性公约》(联合国生物多样性公约)的法律;
  3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak;
    1997 年第 20 号关于非税国家收入的法律;
  4. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004;
    1999 年第 41 号关于林业的法律,已由 2004 年第 19 号法律修订;
  5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
    2009 年第 32 号关于环境保护与管理的法律;
  6. Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
    2014 年第 23 号关于地方政府的法律,已由 2015 年第 9 号法律修订;
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2001 tentang Pengendalian Kerusakan dan Pencemaran Lingkungan Hidup yang Berkaitan dengan Kebakaran Hutan dan atau Lahan;
    2001 年第 4 号政府条例,关于与森林和/或土地火灾相关的环境破坏和污染控制;
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2009;
    2004 年第 45 号政府条例,关于森林保护,已由 2009 年第 60 号政府条例修订;
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2010 tentang Pengusahaan Pariwisata Alam di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam;
    2010 年第 36 号政府条例,关于在野生动物保护区、国家公园、大森林公园和自然旅游区开展自然旅游业;
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam;
    2011 年第 28 号政府条例,关于自然保护区和自然保护区管理;
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan;
    2012 年第 27 号政府条例 关于环境许可;
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Kehutanan;
    2014 年第 12 号政府条例 关于林业部适用的非税国家收入种类及费率;
  13. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal;
    印度尼西亚共和国 2014 年第 39 号总统条例 关于投资领域中关闭领域和有条件开放领域的清单;
  14. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
    印度尼西亚共和国 2014 年第 97 号总统条例 关于一站式综合服务的实施;
  15. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 121/P/2014 tentang Pembentukan Kementerian dan Pengangkatan Menteri Kabinet Kerja 2014-2019, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 80/P Tahun 2015;
    印度尼西亚共和国总统第 121/P/2014 号决定,关于 2014-2019 年工作内阁部长的组建及任命,已由印度尼西亚共和国总统第 80/P 号 2015 年决定修订;
  16. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara;
    印度尼西亚共和国总统第 7 号 2015 年条例,关于国家部委的组织;
  17. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2015 tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
    印度尼西亚共和国总统第 16 号 2015 年条例,关于环境与林业部;
  18. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.48/Menhut-II/2010 tentang Pengusahaan Pariwisata Alam di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya dan Taman Wisata Alam, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.4/Menhut-II/2012;
    林业部长第 P.48/Menhut-II/2010 号条例,关于在野生动物保护区、国家公园、大森林公园及自然旅游公园开展自然旅游业,已由林业部长第 P.4/Menhut-II/2012 号条例修订;
  19. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 05 Tahun 2012 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Dilengkapi dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup;
    国家环境事务部长第 05 号 2012 年条例,关于必须附带环境影响分析的企业和/或活动类型;
  20. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 08 Tahun 2013 tentang Tata Laksana Penilaian dan Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup serta Penerbitan Izin Lingkungan;
    国家环境事务部长第 08 号 2013 年条例,关于环境文件的评估与审查程序及环境许可证的颁发;
  21. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P. 36 / 36 / 36//36 / Menhut-II/2014 tentang Tata Cara Penetapan Rayon di Taman Nasional, Taman Hutan Raya, Taman Wisata Alam dan Taman Buru Dalam Rangka Pengenaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Bidang Pariwisata Alam;
    林业部长第 P. 36 / 36 / 36//36 / 号 Menhut-II/2014 条例,关于国家公园、大型森林公园、自然旅游公园和狩猎公园区域划定程序,以便征收自然旅游领域的非税收入;
  22. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.37/Menhut-II/2014 tentang Tata Cara Pengenaan, Pemungutan dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak Bidang Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam;
    林业部长第 P.37/Menhut-II/2014 号条例,关于森林保护和自然保护领域非税收入的征收、收取及缴纳程序;
  23. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P. 97 /Menhut-II/2014 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Perizinan dan Non Perizinan di Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam rangka Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.1/Menhut-II/2015;
    环境与林业部长条例第 P. 97 /Menhut-II/2014 号,关于在环境与林业领域授权给予许可和非许可权力,以实施一站式综合服务,授权给投资协调机构负责人,该条例已由环境与林业部长条例第 P.1/Menhut-II/2015 号修订;
24. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.18/Menlhk-II/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
24. 环境与林业部长条例第 P.18/Menlhk-II/2015 号,关于环境与林业部的组织与工作程序。
Memperhatikan :  考虑到:

1. PT. Lise Batam Rimba Lestari 总经理函件编号 001/VII/2012,日期为 2012 年 7 月 3 日,关于支付自然旅游业收费(PUPA)及非税收入缴款凭证(SSBP)编号 0001/500674/06/2012,日期为 2012 年 6 月 29 日。 2. 林业保护与自然保护总局局长决定编号 SK.144/IV-PJLWA/2007,日期为 2007 年 7 月 13 日,关于批准 PT. Lise Batam Rimba Lestari 在廖内群岛省巴淡市 Muka Kuning 自然旅游公园利用区的自然旅游开发计划,期限为 2007 s / d 2037 2007 s / d 2037 2007s//d20372007 \mathrm{~s} / \mathrm{d} 2037 年。 3. PT. Lise Batam Rimba Lestari 总经理声明函编号 02/V/2015/LBRL,日期为 2015 年 5 月 11 日。 4. 林业规划与环境管理总局规划、使用及森林管理区划处处长函件编号 S.782/RPP-2/2015,日期为 2015 年 10 月 2 日。
1. Surat Direktur Utama PT. Lise Batam Rimba Lestari Nomor 001/VII/2012 tanggal 3 Juli 2012 perihal Pembayaran Pungutan Usaha Pariwisata Alam (PUPA) dan Bukti Setoran Bukan Pajak (SSBP) Nomor 0001/500674/06/2012 tanggal 29 Juni 2012.
2. Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Nomor SK.144/IV-PJLWA/2007 tanggal 13 Juli 2007 tentang Pengesahan Rencana Pengusahaan Pariwisata Alam PT. Lise Batam Rimba Lestari di Blok Pemanfaatan Taman Wisata Alam Muka Kuning Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau, Jangka Waktu Tahun 2007 s / d 2037 2007 s / d 2037 2007s//d20372007 \mathrm{~s} / \mathrm{d} 2037.
3. Surat Pernyataan Direktur Utama PT. Lise Batam Rimba Lestari Nomor 02/V/2015/LBRL tanggal 11 Mei 2015.
4. Surat Direktur Rencana, Penggunaan dan Pembentukan Wilayah Pengelolaan Hutan, Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Nomor S.782/RPP-2/2015 tanggal 2 Oktober 2015.
1. Surat Direktur Utama PT. Lise Batam Rimba Lestari Nomor 001/VII/2012 tanggal 3 Juli 2012 perihal Pembayaran Pungutan Usaha Pariwisata Alam (PUPA) dan Bukti Setoran Bukan Pajak (SSBP) Nomor 0001/500674/06/2012 tanggal 29 Juni 2012. 2. Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Nomor SK.144/IV-PJLWA/2007 tanggal 13 Juli 2007 tentang Pengesahan Rencana Pengusahaan Pariwisata Alam PT. Lise Batam Rimba Lestari di Blok Pemanfaatan Taman Wisata Alam Muka Kuning Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau, Jangka Waktu Tahun 2007s//d2037. 3. Surat Pernyataan Direktur Utama PT. Lise Batam Rimba Lestari Nomor 02/V/2015/LBRL tanggal 11 Mei 2015. 4. Surat Direktur Rencana, Penggunaan dan Pembentukan Wilayah Pengelolaan Hutan, Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Nomor S.782/RPP-2/2015 tanggal 2 Oktober 2015.| 1. Surat Direktur Utama PT. Lise Batam Rimba Lestari Nomor 001/VII/2012 tanggal 3 Juli 2012 perihal Pembayaran Pungutan Usaha Pariwisata Alam (PUPA) dan Bukti Setoran Bukan Pajak (SSBP) Nomor 0001/500674/06/2012 tanggal 29 Juni 2012. | | :--- | | 2. Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Nomor SK.144/IV-PJLWA/2007 tanggal 13 Juli 2007 tentang Pengesahan Rencana Pengusahaan Pariwisata Alam PT. Lise Batam Rimba Lestari di Blok Pemanfaatan Taman Wisata Alam Muka Kuning Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau, Jangka Waktu Tahun $2007 \mathrm{~s} / \mathrm{d} 2037$. | | 3. Surat Pernyataan Direktur Utama PT. Lise Batam Rimba Lestari Nomor 02/V/2015/LBRL tanggal 11 Mei 2015. | | 4. Surat Direktur Rencana, Penggunaan dan Pembentukan Wilayah Pengelolaan Hutan, Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Nomor S.782/RPP-2/2015 tanggal 2 Oktober 2015. |
MEMUTUSKAN :  决定:
Menetapkan  确定 KEPUTUSAN KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL TENTANG PEMBERIAN IZIN USAHA PENYEDIAAN SARANA WISATA ALAM DI BLOK PEMANFAATAN TAMAN WISATA ALAM MUKA KUNING SELUAS 247,60 (DUA RATUS EMPAT PULUH TUJUH DAN ENAM PULUH PER SERATUS) HEKTAR, DI KOTA BATAM, PROVINSI KEPULAUAN RIAU KEPADA PT. LISE BATAM RIMBA LESTARI.
投资协调机构负责人关于授予 PT. Lise Batam Rimba Lestari 在廖内群岛省巴淡市 Muka Kuning 自然旅游公园利用区内,面积为 247.60(两百四十七点六零)公顷的自然旅游设施经营许可的决定。
KESATU : Memberikan Izin Usaha Penyediaan Sarana Wisata Alam (IUPSWA) di Blok Pemanfaatan Taman Wisata Alam Muka Kuning seluas 247,60 (dua ratus empat puluh tujuh dan enam puluh perseratus) hektar di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau kepada PT. Lise Batam Rimba Lestari yang memiliki kantor di Jalan PPD Nomor 5 Tipar Cakung, Jakarta dan Jalan Engku Putri, Komplek Citra Indah Blok A2, Batam Centre, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
: 授予 PT. Lise Batam Rimba Lestari 在廖内群岛省巴淡市 Muka Kuning 自然公园利用区块内 247.60(两百四十七点六零)公顷范围内提供自然旅游设施经营许可(IUPSWA)。该公司办公地点位于雅加达 Tipar Cakung 区 PPD 路 5 号及廖内群岛省巴淡市巴淡中心 Citra Indah 综合体 A2 区 Engku Putri 路。
KEDUA

: 如第一条所述的自然旅游设施提供业务包括:a. 水上旅游;b. 住宿;c. 交通;d. 探险旅游;e. 公共服务设施及办公场所。
: Usaha penyediaan sarana wisata alam sebagaimana tersebut Amar KESATU, meliputi :
a. wisata tirta;
b. akomodasi;
c. transportasi;
d. wisata petualangan;
e. fasilitas pelayanan umum dan kantor.
: Usaha penyediaan sarana wisata alam sebagaimana tersebut Amar KESATU, meliputi : a. wisata tirta; b. akomodasi; c. transportasi; d. wisata petualangan; e. fasilitas pelayanan umum dan kantor.| : Usaha penyediaan sarana wisata alam sebagaimana tersebut Amar KESATU, meliputi : | | :--- | | a. wisata tirta; | | b. akomodasi; | | c. transportasi; | | d. wisata petualangan; | | e. fasilitas pelayanan umum dan kantor. |
KETIGA : Batas areal kerja IUPSWA PT. Lise Batam Rimba Lestari sebagaimana tersebut Amar KESATU, sesuai dengan Peta Penandaan Batas Areal yang merupakan lampiran Berita Acara Penetapan Batas Areal IUPSWA.
: PT. Lise Batam Rimba Lestari 的 IUPSWA 工作区域边界如第一条所述,依据 IUPSWA 区域边界确定会议记录附件中的区域边界标示图。
KEEMPAT : Pemegang izin berhak:
: 许可持有人有权:
24. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.18/Menlhk-II/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Memperhatikan : "1. Surat Direktur Utama PT. Lise Batam Rimba Lestari Nomor 001/VII/2012 tanggal 3 Juli 2012 perihal Pembayaran Pungutan Usaha Pariwisata Alam (PUPA) dan Bukti Setoran Bukan Pajak (SSBP) Nomor 0001/500674/06/2012 tanggal 29 Juni 2012. 2. Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Nomor SK.144/IV-PJLWA/2007 tanggal 13 Juli 2007 tentang Pengesahan Rencana Pengusahaan Pariwisata Alam PT. Lise Batam Rimba Lestari di Blok Pemanfaatan Taman Wisata Alam Muka Kuning Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau, Jangka Waktu Tahun 2007s//d2037. 3. Surat Pernyataan Direktur Utama PT. Lise Batam Rimba Lestari Nomor 02/V/2015/LBRL tanggal 11 Mei 2015. 4. Surat Direktur Rencana, Penggunaan dan Pembentukan Wilayah Pengelolaan Hutan, Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Nomor S.782/RPP-2/2015 tanggal 2 Oktober 2015." MEMUTUSKAN : Menetapkan KEPUTUSAN KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL TENTANG PEMBERIAN IZIN USAHA PENYEDIAAN SARANA WISATA ALAM DI BLOK PEMANFAATAN TAMAN WISATA ALAM MUKA KUNING SELUAS 247,60 (DUA RATUS EMPAT PULUH TUJUH DAN ENAM PULUH PER SERATUS) HEKTAR, DI KOTA BATAM, PROVINSI KEPULAUAN RIAU KEPADA PT. LISE BATAM RIMBA LESTARI. KESATU : Memberikan Izin Usaha Penyediaan Sarana Wisata Alam (IUPSWA) di Blok Pemanfaatan Taman Wisata Alam Muka Kuning seluas 247,60 (dua ratus empat puluh tujuh dan enam puluh perseratus) hektar di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau kepada PT. Lise Batam Rimba Lestari yang memiliki kantor di Jalan PPD Nomor 5 Tipar Cakung, Jakarta dan Jalan Engku Putri, Komplek Citra Indah Blok A2, Batam Centre, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau. KEDUA ": Usaha penyediaan sarana wisata alam sebagaimana tersebut Amar KESATU, meliputi : a. wisata tirta; b. akomodasi; c. transportasi; d. wisata petualangan; e. fasilitas pelayanan umum dan kantor." KETIGA : Batas areal kerja IUPSWA PT. Lise Batam Rimba Lestari sebagaimana tersebut Amar KESATU, sesuai dengan Peta Penandaan Batas Areal yang merupakan lampiran Berita Acara Penetapan Batas Areal IUPSWA. KEEMPAT : Pemegang izin berhak:| | 24. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.18/Menlhk-II/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. | | :--- | :--- | | Memperhatikan : | 1. Surat Direktur Utama PT. Lise Batam Rimba Lestari Nomor 001/VII/2012 tanggal 3 Juli 2012 perihal Pembayaran Pungutan Usaha Pariwisata Alam (PUPA) dan Bukti Setoran Bukan Pajak (SSBP) Nomor 0001/500674/06/2012 tanggal 29 Juni 2012. <br> 2. Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Nomor SK.144/IV-PJLWA/2007 tanggal 13 Juli 2007 tentang Pengesahan Rencana Pengusahaan Pariwisata Alam PT. Lise Batam Rimba Lestari di Blok Pemanfaatan Taman Wisata Alam Muka Kuning Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau, Jangka Waktu Tahun $2007 \mathrm{~s} / \mathrm{d} 2037$. <br> 3. Surat Pernyataan Direktur Utama PT. Lise Batam Rimba Lestari Nomor 02/V/2015/LBRL tanggal 11 Mei 2015. <br> 4. Surat Direktur Rencana, Penggunaan dan Pembentukan Wilayah Pengelolaan Hutan, Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Nomor S.782/RPP-2/2015 tanggal 2 Oktober 2015. | | MEMUTUSKAN : | | | Menetapkan | KEPUTUSAN KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL TENTANG PEMBERIAN IZIN USAHA PENYEDIAAN SARANA WISATA ALAM DI BLOK PEMANFAATAN TAMAN WISATA ALAM MUKA KUNING SELUAS 247,60 (DUA RATUS EMPAT PULUH TUJUH DAN ENAM PULUH PER SERATUS) HEKTAR, DI KOTA BATAM, PROVINSI KEPULAUAN RIAU KEPADA PT. LISE BATAM RIMBA LESTARI. | | KESATU | : Memberikan Izin Usaha Penyediaan Sarana Wisata Alam (IUPSWA) di Blok Pemanfaatan Taman Wisata Alam Muka Kuning seluas 247,60 (dua ratus empat puluh tujuh dan enam puluh perseratus) hektar di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau kepada PT. Lise Batam Rimba Lestari yang memiliki kantor di Jalan PPD Nomor 5 Tipar Cakung, Jakarta dan Jalan Engku Putri, Komplek Citra Indah Blok A2, Batam Centre, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau. | | KEDUA | : Usaha penyediaan sarana wisata alam sebagaimana tersebut Amar KESATU, meliputi : <br> a. wisata tirta; <br> b. akomodasi; <br> c. transportasi; <br> d. wisata petualangan; <br> e. fasilitas pelayanan umum dan kantor. | | KETIGA | : Batas areal kerja IUPSWA PT. Lise Batam Rimba Lestari sebagaimana tersebut Amar KESATU, sesuai dengan Peta Penandaan Batas Areal yang merupakan lampiran Berita Acara Penetapan Batas Areal IUPSWA. | | KEEMPAT | : Pemegang izin berhak: |
a. Melakukan kegiatan usaha sesuai izin, dengan mengacu pada dokumen Rencana Pengusahaan Pariwisata Alam (RPPA) yang telah disahkan;
a. 根据已批准的自然旅游经营计划(RPPA)文件,开展符合许可的经营活动;

b. Menjadi anggota asosiasi pengusahaan pariwisata alam;
b. 成为自然旅游经营协会的会员;

c. Mendapatkan perlindungan hukum dalam berusaha;
c. 在经营过程中获得法律保护;

d. Memanfaatkan fasilitas pariwisata alam yang menjadi milik Negara.
d. 利用属于国家的自然旅游设施。

KELIMA : Pemegang izin wajib:
第五条:持证人必须:

a. Merealisasikan pembangunan sarana wisata alam sesuai dengan Rencana Karya Tahunan (RKT) yang telah disahkan paling lambat 1 (satu) tahun setelah Izin Usaha Penyediaan Sarana Wisata Alam diterbitkan;
a. 按照已批准的年度工作计划(RKT),在自然旅游设施经营许可证颁发后不超过 1(一)年内完成自然旅游设施的建设;

b. Membayar pungutan hasil usaha penyediaan sarana wisata alam sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. 根据相关法律法规的规定,缴纳自然旅游设施经营所得的费用;

c. Melaksanakan pengamanan kawasan dan potensinya serta pengamanan pengunjung pada areal izin usaha penyediaan sarana wisata alam;
c. 负责经营许可区域内的区域及其潜力的安全保障,以及游客的安全保障;

d. Menjaga kebersihan lingkungan tempat usaha termasuk pengelolaan limbah dan sampah;
d. 维护经营场所的环境卫生,包括废物和垃圾的管理;

e. Merchabilitasi kerusakan yang terjadi akibat kegiatan Izin Usaha Penyediaan Sarana Wisata Alam;
e. 修复因自然旅游设施供应经营许可活动造成的损害;

f. Memberikan akses kepada petugas pemerintah yang ditunjuk untuk melakukan kegiatan pemantauan, pengawasan, evaluasi, dan pembinaan kegiatan izin usaha penyediaan sarana wisata alam;
f. 向指定的政府工作人员提供进入权限,以便进行自然旅游设施供应经营许可活动的监测、监督、评估和指导;

g. Memelihara asset Negara bagi pemegang izin yang memanfaatkan sarana milik pemerintah;
g. 对利用政府设施的许可持有人,应维护国家资产;

h. Melibatkan tenaga ahli di bidang konservasi alam dan pariwisata alam, serta masyarakat setempat di dalam melaksanakan kegiatan izin usaha penyediaan sarana wisata alam sesuai izin yang diberikan;
h. 在开展自然旅游设施经营许可活动时,聘请自然保护和生态旅游领域的专家以及当地社区参与;

i. Menyusun dan menyerahkan laporan kegiatan usaha penyediaan sarana wisata alam secara periodik kepada Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem;
i. 定期编制并提交自然旅游设施经营活动报告给自然资源与生态系统保护总局局长;

j. Menyusun dan menyerahkan Rencana Karya Lima Tahunan (RKL) kegiatan pengusahaan pariwisata alam serta Rencana Karya Tahunan (RKT);
j. 编制并提交五年工作计划(RKL)及年度工作计划(RKT)用于自然旅游经营活动;

k. Mernelihara tanda batas yang telah dipancangkan di lapangan;
k. 维护已在现场立下的界标;
  1. Menyisihkan dana minimal 5 % 5 % 5%5 \% (lima persen) keuntungan dari hasil usaha untuk pembinaan dan pengembangan Usaha Kecil Menengah dan Koperasi (UKMK);
    拨出至少 5 % 5 % 5%5 \% (百分之五)利润,用于中小企业和合作社(UKMK)的培育和发展;

    m. Melakukan penandaan batas ulang areal yang berbatasan dengan Hutan Lindung yang merupakan batas alam (sungai) serta disain ulang dan relokasi pembangunan sarana dan prasarana IUPSWA.
    m. 对与自然保护林相邻的区域重新标定边界,该边界为自然界限(河流),并重新设计及重新安置 IUPSWA 设施的建设。

    KEENAM : Pemegang izin dilarang :
    第六条:持证人禁止:

    a. Mengagunkan kawasan yang diusahakan;
    a. 抵押所经营的区域;

    b. Memindahtangankan izin usaha penyediaan sarana wisata alam kepada pihak lain tanpa persetujuan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
    b. 未经环境与林业部长同意,不得将自然旅游设施经营许可转让给他人;

    c. Menyelenggarakan kegiatan pariwisata alam yang bertentangan dengan prinsip-prinsip konservasi, nilai-nilai agama, budaya bangsa, kesusilaan dan/atau ketertiban umum.
    c. 组织的自然旅游活动不得违反保护原则、宗教价值观、民族文化、道德规范和/或公共秩序。

    KETUJUH : Pemberian izin usaha penyediaan sarana wisata alam tidak diperkenankan mengubah peruntukan dan fungsi kawasan pelestarian alam yang bersangkutan dan penguasaannya tetap berada pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
    第七条:自然旅游设施经营许可不得改变相关自然保护区的用途和功能,其管理权仍归环境与林业部所有。

    KEDELAPAN : a. Izin Usaha Penyediaan Sarana Wisata Alam berlaku untuk jangka waktu paling lama 55 (lima puluh lima) tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem atau Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Kepulauan Riau;
    第八条:a. 自然旅游设施经营许可的有效期最长为 55(五十五)年,且可根据自然资源与生态系统保护总干事或廖内群岛自然资源保护局的评估结果进行延长;

    b. Permohonan perpanjangan izin usaha penyediaan sarana wisata alam diajukan oleh pemegang izin kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sebelum jangka waktu izin usaha penyediaan sarana wisata alam berakhir dengan persyaratan dan prosedur sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan;
    b. 自然旅游设施经营许可的延长申请应由许可持有人提交给环境与林业部长,最迟须在自然旅游设施经营许可期限届满前 1(一)年提出,申请须符合相关法律法规的要求和程序;

    c. Apabila permohonan perpanjangan izin sebagaimana dimaksud huruf b terlambat diajukan, maka Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tidak memperpanjang izin tersebut dan izin dinyatakan tidak berlaku.
    c. 若如 b 项所述的延长许可申请迟交,环境与林业部长将不予延长该许可,且该许可视为无效。

    KESEMBILAN : Apabila Pemegang Izin tidak melaksanakan ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud pada Keputusan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun, maka izin dicabut dan kepada PT. Lise Batam Rimba Lestari dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundangundangan.
    第九条:若许可持有人未在本决定规定的 1(一)年期限内履行相关规定,则许可将被撤销,且 PT. Lise Batam Rimba Lestari 将依据相关法律法规受到处罚。

    KESEPULUH : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, apabila selama 1 (satu) tahun tidak ada kegiatan yang nyata di lapangan, , maka Keputusan ini batal dengan sendirinya.
    第十条:本决定自签署之日起生效,若在 1(一)年内未在现场开展实质性活动,则本决定自动失效。
Ditetapkan di  制定于 JAKARTA
Pada tanggal  日期 : 17 NOY 2015 : 17 NOY 2015 :17NOY2015: 17 \mathrm{NOY} 2015
Ditetapkan di JAKARTA Pada tanggal :17NOY2015| Ditetapkan di | JAKARTA | | :--- | :--- | | Pada tanggal | $: 17 \mathrm{NOY} 2015$ |

A.n. MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL,
代表印度尼西亚共和国环境与林业部长,投资协调委员会主席,

TTD  签名
FRANKY SIBARANI  弗兰基·西巴拉尼
Samman Keputusan ini disampaikan kepada Yth. :
本决定书送达尊敬的:
  1. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
    环境与林业部长;
  2. Menteri Pariwisata;  旅游部长;
  3. Menteri Dalam Negeri;  内政部长;
  4. Menteri Keuangan;  财政部长;
  5. Gubernur Kepulauan Riau;
    廖内群岛省省长;
  6. Walikota Batam;  巴淡市市长;
  7. Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
    环境与林业部秘书长;
  8. Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan;
    林业规划与环境管理总局局长;
  9. Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem;
    自然资源与生态系统保护总局局长;
  10. Sekretaris/Direktur lingkup Direktorat Jenderal KSDA dan Ekosistem;
    自然资源与生态系统保护总局秘书/主任;
  11. Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Riau;
    廖内自然资源保护中心主任;
  12. Direktur Utama PT. Lise Batam Rimba Lestari.
    PT. Lise Batam Rimba Lestari 总经理。