Jl. Raja Isa, Kawasan Industri Tunas Blok 1A No. 10 Batam Centre - Pulau Batam, Indonesia Telp. (0778) 471818,471222 Fax. 471819 Jl. Raja Isa, Tunas Industrial Estate Blok 1A No. 10 Batam Centre - 巴淡岛, 印度尼西亚 Tel.(0778) 471818,471222 传真.471819
KEPUTUSAN DIREKTUR PT. TRITUNAS BANGUN PERKASA PT. TRITUNAS BANGUN PERKASA 主任的决定KAWASAN INDUSTRI TUNAS 吞拿鱼工业区NOMOR : 008/RKL-RPL/IX/2024 编号 : 008/RKL-RPL/IX/2024
TENTANG 大约
PERSETUJUAN RENCANA PENGELOLAAN LINGKUNGAN (RKL) DAN RENCANA PEMANTAUAN LINGKUNGAN (RPL) RINCI ATAS KEGIATAN INDUSTRI PAKAIAN JADI (KONVEKSI) DARI TEKSTIL OLEH PT. GHIM LI INDONESIA DI KOMPLEK TUNAS INDUSTRIAL ESTATE TYPE 3 NO. A SAMPAI
DENGAN TYPE 3 NO. G 印度尼西亚 GHIM LI PT 批准了针对服装行业纺织品活动(对流)的详细环境管理计划 (RCL) 和环境监测计划 (RPL),地点为 TUNAS INDUSTRIAL ESTATE COMPLEX TYPE 3 NO.一个 UP
带 3 型 G
Menimbang 考虑
a. 一个。
PT. GHIM LIINDONESIA 的纺织品服装行业(对流)是一项必须配备环境管理计划 (RKL) 和详细环境监测计划 (RPL) 的活动;PT. GHIM LI INDONESIA 针对纺织品成品服装行业(对流)活动的详细环境管理计划 (RKL) 和详细环境监测计划 (RPL) 需要获得环境管理计划 (RKL) 和详细环境监测计划 (RPL) 的批准;根据上述考虑,有必要制定 PT. GHIM LI INDONESIA 关于纺织品成品服装行业活动(对流)的环境管理计划 (RKL) 和详细环境监测计划 (RPL)。
kegiatan Industri Pakaian Jadi (Konveksi) dari Tekstil oleh PT. GHIM LI
INDONESIA merupakan kegiatan yang wajib dilengkapi dengan Rencana
Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan
Hidup (RPL) Rinci;
bahwa Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) dan Rencana
Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL) Rinci atas kegiatan Industri Pakaian
Jadi (Konveksi) dari Tekstil oleh PT. GHIM LI INDONESIA wajib mendapatkan
Persetujuan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) dan Rencana
Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL) Rinci;
bahwa atas pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, perlu ditetapkan
Persetujuan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) dan Rencana
Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL) Rinci atas kegiatan Industri Pakaian
Jadi (Konveksi) dari Tekstil oleh PT. GHIM LI INDONESIA.
kegiatan Industri Pakaian Jadi (Konveksi) dari Tekstil oleh PT. GHIM LI
INDONESIA merupakan kegiatan yang wajib dilengkapi dengan Rencana
Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan
Hidup (RPL) Rinci;
bahwa Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) dan Rencana
Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL) Rinci atas kegiatan Industri Pakaian
Jadi (Konveksi) dari Tekstil oleh PT. GHIM LI INDONESIA wajib mendapatkan
Persetujuan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) dan Rencana
Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL) Rinci;
bahwa atas pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, perlu ditetapkan
Persetujuan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) dan Rencana
Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL) Rinci atas kegiatan Industri Pakaian
Jadi (Konveksi) dari Tekstil oleh PT. GHIM LI INDONESIA.| kegiatan Industri Pakaian Jadi (Konveksi) dari Tekstil oleh PT. GHIM LI |
| :--- |
| INDONESIA merupakan kegiatan yang wajib dilengkapi dengan Rencana |
| Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan |
| Hidup (RPL) Rinci; |
| bahwa Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) dan Rencana |
| Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL) Rinci atas kegiatan Industri Pakaian |
| Jadi (Konveksi) dari Tekstil oleh PT. GHIM LI INDONESIA wajib mendapatkan |
| Persetujuan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) dan Rencana |
| Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL) Rinci; |
| bahwa atas pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, perlu ditetapkan |
| Persetujuan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) dan Rencana |
| Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL) Rinci atas kegiatan Industri Pakaian |
| Jadi (Konveksi) dari Tekstil oleh PT. GHIM LI INDONESIA. |
Menimbang a. "kegiatan Industri Pakaian Jadi (Konveksi) dari Tekstil oleh PT. GHIM LI
INDONESIA merupakan kegiatan yang wajib dilengkapi dengan Rencana
Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan
Hidup (RPL) Rinci;
bahwa Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) dan Rencana
Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL) Rinci atas kegiatan Industri Pakaian
Jadi (Konveksi) dari Tekstil oleh PT. GHIM LI INDONESIA wajib mendapatkan
Persetujuan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) dan Rencana
Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL) Rinci;
bahwa atas pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, perlu ditetapkan
Persetujuan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) dan Rencana
Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL) Rinci atas kegiatan Industri Pakaian
Jadi (Konveksi) dari Tekstil oleh PT. GHIM LI INDONESIA."| Menimbang | a. | kegiatan Industri Pakaian Jadi (Konveksi) dari Tekstil oleh PT. GHIM LI <br> INDONESIA merupakan kegiatan yang wajib dilengkapi dengan Rencana <br> Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan <br> Hidup (RPL) Rinci; <br> bahwa Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) dan Rencana <br> Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL) Rinci atas kegiatan Industri Pakaian <br> Jadi (Konveksi) dari Tekstil oleh PT. GHIM LI INDONESIA wajib mendapatkan <br> Persetujuan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) dan Rencana <br> Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL) Rinci; <br> bahwa atas pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, perlu ditetapkan <br> Persetujuan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) dan Rencana <br> Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL) Rinci atas kegiatan Industri Pakaian <br> Jadi (Konveksi) dari Tekstil oleh PT. GHIM LI INDONESIA. |
| :---: | :---: | :---: |
Mengingat : 1. Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; 考虑到: 1. 2009 年第 32 号关于环境保护和管理的 RI 法;
2. Peraturan Pemerintah RI Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko; 2. 印度尼西亚共和国 2021 年第 5 号政府法规,关于实施基于风险的商业许可;
3. Peraturan Pemerintah RI Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; 3. 印度尼西亚共和国 2021 年第 22 号关于实施环境保护和管理的政府法规;
4. Peraturan Menteri Perindustrian RI Nomor 30 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penerbitan Izin Usaha Industri dan Izin Perluasan dalam Kerangka Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik; 4. 印度尼西亚共和国工业部长 2019 年第 30 号条例,关于修订 2019 年工业部长关于在电子集成营业执照服务框架内发放工业营业执照和扩张许可证的条例;
5. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penyusunan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup Rinci bagi Perusahaan Industri yang Berada atau Akan Berlokasi di Kawasan Industri; 5. 2020 年第 1 号工业部长关于为位于或将位于工业区的工业公司制定环境管理计划和详细环境监测计划的法规;
PT. TRITUNAS BANGUN PERKASA
J. Raja Isa, Kawasan Industri Tunas Blok 1A No. 10 Batam Centre - Pulau Batam, Indonesia Telp. (0778) 471818,471222 Fax. 471819 J. Raja Isa, Tunas Industrial Estate Blok 1A No. 10 Batam Centre - 巴淡岛, 印度尼西亚 Tel.(0778) 471818,471222 传真.471819
6. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan; 6. 环境和林业部长 2021 年第 5 号关于环境污染控制领域技术批准和运营可行性函签发程序的法规;
7. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. 7. 环境和林业部长 2021 年第 6 号关于危险和有毒废物管理程序和要求的法规。
Memperhatikan : 1. Berita Acara Pemeriksaan RKL-RPL Rinci Nomor:014/TBP/XI/2023, tanggal 1 November 2023. 注意:1. 详细的 RKL-RPL 检查纪要编号:014/TBP/XI/2023,日期为 2023 年 11 月 1 日。
2. Keputusan Direktur PT. Tritunas Bangun Perkasa Nomor: 01/SKD/TBP/III/ 2023 tentang Pelimpahan Wewenang Direktur PT. Tritunas Bangun Perkasa kepada Manager PT. Tritunas Bangun Perkasa dalam Hal Penandatanganan Surat Keputusan (SK) Direktur PT. Tritunas Bangun Perkasa Kawasan Industri Tunas tentang Persetujuan Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) Rinci dan Surat Keputusan (SK) Direktur PT. Tritunas Bangun Perkasa tentang Pembentukan Tim Pemeriksa RKL-RPL Rinci Kawasan Industri Tunas, tanggal 17 Maret 2023. 2. PT Tritunas Bangun Perkasa 董事法令编号:01/SKD/TBP/III/ 2023 关于 PT Tritunas Bangun Perkasa 董事授权给 PT Tritunas Bangun Perkasa 经理,关于签署 PT Tritunas Bangun Perkasa 董事关于批准详细环境管理计划 (RKL) 和环境监测计划 (RPL) 的法令 (SK) 以及 PT Tritunas Bangun Perkasa 董事关于成立 RKL-RPL 审计小组的法令 (SK)金枪鱼工业区的详细信息,2023 年 3 月 17 日。
MEMUTUSKAN: 决定:
Menetapkan : 设置:
KESATU : Keputusan Direktur PT. Tritunas Bangun Perkasa tentang Persetujuan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL) Rinci atas kegiatan industri Pakaian Jadi (Konveksi) dari Tekstil oleh PT. GHIM LI INDONESIA. 第一:PT Tritunas Bangun Perkasa 主任关于批准 PT. GHIM LI INDONESIA 关于纺织品服装(对流)行业活动的环境管理计划 (RKL) 和详细环境监测计划 (RPL) 的法令。
KEDUA : Ruang lingkup kegiatan sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU tertuang dalam Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL) Rinci kegiatan Industri Pakaian Jadi (Konveksi) dari Tekstil oleh PT. GHIM LI INDONESIA, yang tercantum dalam Lampiran, sebagai bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini. 第二:第一格言中提到的活动范围包含在 PT. GHIM LI INDONESIA 的环境管理计划 (RKL) 和环境监测计划 (RPL) 中,作为本法令的组成部分,该计划列在附录中。
KETIGA : Berdasarkan evaluasi secara holistik terhadap seluruh dampak penting hipotetik, dihasilkan bahwa dampak penting hipotetik yang bersifat positif dapat dipertahankan dan dampak penting hipotetik yang bersifat negatif dapat ditanggulangi dengan teknologi. 第三:基于对所有重要假设影响的整体评估,可以得出积极的重要假设影响可以维持,而消极的重要假设影响可以用技术克服。
KEEMPAT : PT. GHIM LI INDONESIA dalam melaksanakan kegiatannya, wajib memenuhi ketentuan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL) Rinci kegiatan Industri Pakaian Jadi (Konveksi) dari Tekstil, dan bertanggung jawab sepenuhnya atas pengelolaan dan pemantauan dampak lingkungan dari kegiatan yang dilaksanakan. 第四:PT. GHIM LI INDONESIA 在开展活动时,有义务遵守环境管理计划 (RKL) 和纺织行业 (对流) 活动的详细环境监测计划 (RPL) 的规定,并全面负责所开展活动对环境的影响的管理和监测。
KELIMA : Selain kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEEMPAT, PT. GHIM LI INDONESIA wajib: 第五:除了第四格言中提到的义务外,PT. GHIM LI INDONESIA 必须:
Page 2 of 4 第 2 页 共 4 页
PT. TRITUNAS BANGUN PERKASA
Jl. Raja Isa, Kawasan Industri Tunas Blok 1A No. 10 Batam Centre - Pulau Batam, Indonesia Telp. (0778) 471818,471222 Fax. 471819 Jl. Raja Isa, Tunas Industrial Estate Blok 1A No. 10 Batam Centre - 巴淡岛, 印度尼西亚 Tel.(0778) 471818,471222 传真.471819
Menyediakan tenaga ahli yang mempunyai kompetensi di bidang lingkungan; 提供在环境领域具有能力的专家;
Melaksanakan koordinasi dengan instansi pemerintah, dan pemerintah daerah Kota Batam berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan ini; 与政府机构和巴淡岛市地方政府开展与实施此活动相关的协调;
Melakukan sosialisasi rencana kegiatan kepada masyarakat di sekitar lokasi kegiatan; 将活动计划与活动地点周围的社区进行社会化;
Menggunakan bahan material untuk pelaksanaan kegiatan berasal dari sumber quarry yang berizin/legal; 使用材料实施活动来自获得许可/合法的采石场来源;
Menerapkan Standar Nasional indonesia (SNI) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 根据法律法规的规定实施印度尼西亚国家标准 (SNI);
Mendokumentasikan seluruh kegiatan pengelolaan lingkungan yang dilakukan terkait kegiatan tersebut; 记录与这些活动相关的所有环境管理活动;
Melakukan instalasi Sewerage Treatment Plant (STP) Tahap 2 paling lambat September 2024, STP Tahap 3 paling lambat November 2024, dan STP Tahap 4 paling lambat Februari 2025; 不迟于 2024 年 9 月进行污水处理厂 (STP) 第 2 阶段的安装,不迟于 2024 年 11 月进行 STP 第 3 阶段的安装,不迟于 2025 年 2 月进行 STP 第 4 阶段的安装;
Menangani seluruh air limbah domestik yang dihasilkan dengan cara mengolahnya secara mandiri di Sewerage Treatment Plant (STP) dan menggunakan ulang air hasil olahannya untuk kegiatan utama dan/atau pendukung; 处理污水处理厂 (STP) 独立处理产生的所有生活废水,并将处理后的水再用于主要和/或辅助活动;
Menangani seluruh air limbah industri yang dihasilkan dengan cara mengolahnya secara mandiri di Waste Water Treatment Plant (WWTP) dan menggunakan ulang hasil olahannya untuk kegiatan utama; 在废水处理厂 (WWTP) 独立处理产生的所有工业废水,并将处理后的水再用于主要活动;
Bekerja sama dengan pihak ketiga yang memiliki izin untuk pengangkutan air limbah domestik dan/atau air limbah industri, apabila terjadi hal kedaruratan yang menyebabkan STP dan/atau WWTP tidak bisa difungsikan; 与拥有生活废水和/或工业废水运输许可证的第三方合作,以防发生导致污水处理厂和/或污水处理厂无法运行的紧急情况;
Bekerja sama dengan pihak ketiga yang memiliki izin, untuk secara rutin mengangkut lumpur dari kegiatan pengolahan air limbah domestik; 与获得许可的第三方合作,定期运输生活污水处理活动产生的污泥;
Menyimpan lumpur dari kegiatan pengolahan air limbah industri di Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3); 将工业废水处理活动产生的污泥储存在有害和有毒废物临时储存场 (TPS) (B3);
Mengoperasikan TPS Limbah B3 sesuai ketentuan yang berlaku; 按照适用法规操作 B3 废弃 TPS;
Bekerja sama dengan Pihak ketiga yang memiliki izin, untuk secara rutin mengangkut Limbah B3 yang tersimpan di TPS Limbah B3; dan 与有许可证的第三方合作,定期运输储存在 B3 Waste TPS 的 B3 Waste;和
Menyampaikan Laporan Semester Pelaksanaan RKL-RPL Rinci kepada Pengelola Kawasan Industri Tunas dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam. Laporan Semester I (Periode Januari - Juni) wajib disampaikan paling lambat tanggal 31 Agustus di tahun yang dimaksud, dan Laporan Semester II (Periode Juli - Desember) wajib disampaikan paling lambat tanggal 28 Februari di tahun berikutnya. Apabila PT. GHIM LI INDONESIA tidak menyampaikan pelaporan sebanyak 2 periode berturut-turut, maka Persetujuan RKL-RPL Rinci ini batal dengan sendirinya. 向 Tunas Industrial Estate 经理和巴淡岛市环境局提交详细的 RKL-RPL 实施学期报告。第一学期报告(1 月至 6 月期间)必须在相关年份的 8 月 31 日之前提交,第二学期报告(7 月至 12 月期间)必须在下一年的 2 月 28 日之前提交。如果 PT. GHIM LI INDONESIA 连续 2 个时期没有提交报告,则此详细 RKL-RPL 批准本身无效。
Page 3 of 4 第 3 页 共 4 页
[AsH2]
PT. TRITUNAS BANGUN PERKASA
JI. Raja Isa, Kawasan Industri Tunas Blok 1A No. 10 Batam Centre - Pulau Batam, Indonesia Telp. (0778) 471818,471222 Fax. 471819 集。Raja Isa, Tunas Industrial Estate Block 1A No. 10 Batam Centre - 巴淡岛, 印度尼西亚 Tel.(0778) 471818,471222 传真.471819
KEENAM : Berdasarkan pemeriksaan dari Diktum KEDUA, Diktum KETIGA, Diktum KEEMPAT, dan Diktum KELIMA, kegiatan Industri Pakaian Jadi (Konveksi) dari Tekstil oleh PT. GHIM LI INDONESIA dinyatakan telah sesuai dengan ketentuan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup. 第六:根据对第二格言、第三格言、第四格言和第五格言的审查,PT. GHIM LI INDONESIA 的服装行业(对流)纺织品活动被声明为符合环境管理和监控的规定。
KETUJUH : Bahwa setelah diterbitkan Persetujuan RKL-RPL Rinci ini, maka PT. GHIM LI INDONESIA perlu melengkapi izin lainnya sesuai ketentuan perundanganundangan yang berlaku terkait kegiatan Industri Pakaian Jadi (Konveksi) dari Tekstil yang dijalankannya. 第七:在发布此详细 RKL-RPL 批准后,PT. GHIM LI INDONESIA 需要根据与其经营的纺织品的服装行业(对流)活动相关的适用法律和法规完成其他许可证。
KEDELAPAN : Persetujuan RKL-RPL Rinci berlaku sepanjang tidak ada perubahan atas usaha dan/atau kegiatan industri. 第八:只要商业和/或工业活动没有变化,详细的 RKL-RPL 批准就是有效的。
KESEMBILAN : Apabila dalam pelaksanaan usaha dan/atau kegiatan industri, timbul dampak di luar dampak lingkungan sebagaimana dimaksud pada Diktum KEEMPAT, penanggung jawab Perusahaan Industri wajib melaporkan kepada Pengelola Kawasan Industri Tunas. 第九:如果在实施商业和/或工业活动时,产生超出第四格言所述环境影响的影响,工业公司的负责人有义务向金枪鱼工业区的经理报告。
KESEPULUH : Apabila PT. GHIM LI INDONESIA melakukan kegiatan yang terbukti melanggar hukum, terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, maka Persetujuan RKL-RPL Rinci ini batal dengan sendirinya. 第十:如果 PT. GHIM LI INDONESIA 开展的活动被证明是非法的,与环境保护和管理有关,那么本详细的 RKL-RPL 批准是无效的。
KESEBELAS : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. 第十一 : 本决定自设定的日期起生效。
Tembusan: 复制:
Pimpinan sektor/instansi yang terkait dengan usaha dan/atau kegiatan perusahaan industri yang bersangkutan; 与相关工业公司的业务和/或活动相关的部门/机构的领导人;
Kementerian Perindustrian; 工业部;
Gubernur Provinsi Kepulauan Riau; 廖内群岛省省长;
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepulauan Riau; 廖内群岛省环境和林业局局长;
Walikota Batam; 巴淡岛市长;
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam; 巴淡岛市环境办公室负责人;